LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

MK Putuskan Batas Usia Notaris 70 Tahun, Kementerian Hukum Bilang Begini...

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024 tentang batas usia jabatan notaris.

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024 tentang batas usia jabatan notaris.

Widodo menuturkan bahwa belum diberlakukannya putusan tersebut karena putusan tersebut masih terus dikaji oleh pihaknya.

"Ya, putusan MK itu kan 'dapat', ada kata-kata dapat dan kita sedang kaji," ucap Widodo saat ditemui di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Sebab, Widodo menjelaskan, untuk memberlakukan putusan MK itu, dibutuhkan peraturan turunan yang matang. Seperti, penetapan sejumlah rumah sakit untuk dijadikan rujukan tempat pemeriksaan kesehatan.

"Karena kan memang konsekuensinya nanti mekanismenya itu termasuk misalkan penetapan rumah sakit yang menjadi atau kan rujukan oleh pemerintah. Nanti rujukan pemerintah itu yang harus kita bahas juga di peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia," terang Widodo.

Baca Juga

Widodo menyebut, pihaknya mengupayakan dalam waktu dekat putusan batas usia notaris tersebut dapat segera diterapkan.

"Secepatnya, teman-teman Direktorat Perdata nanti menyiapkan itu dan saat ini juga sudah ada permohonan-permohonan karena yang terutama yang sudah usianya hampir habis masa pensiunnya," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa dalam putusan tersebut tergantung dari hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai rujukan oleh Pemerintah.

"Karena kata-kata MK itu kan kata 'dapat' ya dalam segi peraturan perundangan kata dapat itu opsional, bisa lanjut atau tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dan lain sebagainya. Nah itu nanti juga perlu ada surat keterangan sehat atau surat keterangan dokter dan dokternya itu bisa berdasarkan rumah sakit pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

Putusan ini terkait dengan uji materiil batas umur notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, awalnya Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan umur untuk jabatan notaris masih diperlukan.

Mahkamah menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda.

Demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja.

Umur 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, Mahkamah menilai notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah.

Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh.

Untuk itu, perpanjangan masa jabatan notaris masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.

"Dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis," ujar Arief.

Mahkamah membandingkan dengan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, di mana usia notaris mencapai 70 tahun atau lebih.

Lanjutnya, Mahkamah juga membandingkan hakim dan dosen di Indonesia yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan pemenuhan sejumlah ketentuan.

Dengan perpanjangan tersebut, Arief menambahkan sabar diharapkan notaris masih dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hingga maksimal umur 70 tahun.

Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan bidang hukum.

"Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang. Namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan notaris berumur 70 tahun," ujar Arief.

"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar," tandas Arief.

Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara. Keduanya, yakni Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hal ini dikarenakan keduanya menghindari adanya konflik kepentingan terkait perkara ini. (rpi/raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Sport: Sikap Rendah Hati Megawati Hangestri, Kabar Baik soal Kontrak Megatron di Red Sparks, Pujian Setinggi Langit dari Ko Hee-jin

Top 3 Sport: Sikap Rendah Hati Megawati Hangestri, Kabar Baik soal Kontrak Megatron di Red Sparks, Pujian Setinggi Langit dari Ko Hee-jin

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Kamis (16/1/2025). Tentang Megawati Hangestri dan kontraknya di Red Sparks masih topik utama.
Efek Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Tak Main-main, Pelatih Ternama Eropa Ini Sampai Lontarkan Pujian Selangit: Mereka Adalah…

Efek Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Tak Main-main, Pelatih Ternama Eropa Ini Sampai Lontarkan Pujian Selangit: Mereka Adalah…

Komentar mengejutkan pelatih ternama Eropa soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Cari tahu cerita selengkapnya di sini!
Setelah Diam Seribu Bahasa, Shin Tae-yong Justru Bangga Pasca Pemecatan Dirinya dari Timnas Indonesia: Ternyata Pelatih Korea Selatan Itu...

Setelah Diam Seribu Bahasa, Shin Tae-yong Justru Bangga Pasca Pemecatan Dirinya dari Timnas Indonesia: Ternyata Pelatih Korea Selatan Itu...

Seperti diketahui, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), resmi memecat Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia pada 6 Januari 2025 kemarin
FIFA Restui Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Jairo Riedewald Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Alasan Ini

FIFA Restui Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Jairo Riedewald Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Alasan Ini

FIFA mengizinkan Jairo Riedewald dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia meski pernah membela Belanda. Simak aturan FIFA dan peran pentingnya selengkapnya di sini
Media Vietnam Tuding Patrick Kluivert  Tak Puas dengan Desain Stadion Utama Gelora Bung Karno karena Alasan Ini

Media Vietnam Tuding Patrick Kluivert Tak Puas dengan Desain Stadion Utama Gelora Bung Karno karena Alasan Ini

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert kembali menuai sorotan dari media Vietnam seusai diskusinya terkait masalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK)
Masih ada Wudhu tapi Makan Dulu Sebelum Shalat, Apakah Wudhunya Batal? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya…

Masih ada Wudhu tapi Makan Dulu Sebelum Shalat, Apakah Wudhunya Batal? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya…

Masih ada wudhu tapi makan dulu sebelum shalat, Apakah makan termasuk perkara yang bisa membatalkan wudhu? Ustaz Adi Hidayat berikan penjelasannya. Katanya....
Trending
Shin Tae-yong Gabung Klub Vietnam usai Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia? Media Vietnam Buka Suara

Shin Tae-yong Gabung Klub Vietnam usai Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia? Media Vietnam Buka Suara

Media Vietnam buka suara soal kemungkinan sebuah klub Liga Vietnam merekrut Shin Tae-yong, yang baru saja resmi dipecat PSSI sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Mimpi Garuda Mendunia di Era Patrick Kluivert, Erick Thohir Gerak Cepat Minta Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

Mimpi Garuda Mendunia di Era Patrick Kluivert, Erick Thohir Gerak Cepat Minta Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir mengungkapkan mimpinya untuk melihat Garuda mendunia di era pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert untuk bisa lolos ke Piala Dunia
Pengakuan Mengejutkan Kades Kronjo Soal Polemik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang: Saya Malah Baru Tahu

Pengakuan Mengejutkan Kades Kronjo Soal Polemik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang: Saya Malah Baru Tahu

Polemik pagar laut yang membentang di perairan kawasan Kabupaten Tangerang, Banten terus berlanjut.
Erick Thohir Blak-blakan soal Dugaan Irfan Bachdim Masuk Staf Kepelatihan Patrick Kluivert, Sosok Pemain Naturalisasi Beragama Islam

Erick Thohir Blak-blakan soal Dugaan Irfan Bachdim Masuk Staf Kepelatihan Patrick Kluivert, Sosok Pemain Naturalisasi Beragama Islam

Salah satu nama yang muncul, Eks Timnas Indonesia Irfan Bachdim. Namanya diduga masuk ke list pelatihan Patrick Kluivert viral di sosmed. Simak Erick Thohir ...
Mengapa Terkadang Rezeki Tidak Sesuai dengan Apa yang Diharapkan Manusia? Gus Baha Bilang…

Mengapa Terkadang Rezeki Tidak Sesuai dengan Apa yang Diharapkan Manusia? Gus Baha Bilang…

Setiap orang tidak ada yang mengetahui kapan rezeki akan diberikan Allah SWT. Terkadang rezeki datang tidak sesuai dengan logika manusia, Gus Baha bilang...
Oki Rengga Geram Bung Towel Sindir Shin Tae-yong, Terang-terangan Bongkar 'Borok' Pengamat Sepak Bola Itu Jangan-jangan

Oki Rengga Geram Bung Towel Sindir Shin Tae-yong, Terang-terangan Bongkar 'Borok' Pengamat Sepak Bola Itu Jangan-jangan

Komika sekaligus aktor Oki Rengga mengkritik keras Tommy Welly atau Bung Towel usai pengamat sepak bola Indonesia itu menyindir Shin Tae-yong.
Ramalan Gus Dur Terbukti Benar? Katanya Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos ke Piala Dunia, tapi...

Ramalan Gus Dur Terbukti Benar? Katanya Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos ke Piala Dunia, tapi...

Benarkah ramalan Gus Dur soal peluang Timnas Indonesia bisa langsung lolos ke Piala Dunia terbukti benar? Cek informasi selengkapnya berikut ini. Ternyata...
Selengkapnya
Viral