Kemenkes Gencarkan 3 Langkah Percepat Produksi Obat Domestik
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri guna memenuhi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional, sekaligus meningkatkan ketahanan kesehatan Indonesia melalui tiga langkah, yakni penelitian dan pengembangan, produksi, dan jaminan pasar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalucia menyebutkan, dalam hal kemandirian obat, produksi bahan baku obat ditargetkan dapat diproduksi secara mandiri di dalam negeri guna menekan ketergantungan pada bahan baku impor.
Menurutnya, hal itu juga untuk memastikan penggunaan bahan obat produksi dalam negeri diterapkan oleh industri farmasi nasional.
“Kemenkes telah menyusun program dan kebijakan untuk mempercepat kemandirian produksi dalam negeri melalui tiga kelompok program."
"Pertama, penelitian dan pengembangan. Program yang dilaksanakan seperti fasilitasi change source bahan baku obat, dan penguatan riset industri bahan baku obat,” kata Rizka dalam keterangannya mengutip Antara pada Selasa (14/1/2025).
Sejak 2022 hingga 2024, pihaknya memberikan fasilitasi change source, yakni pengubahan sumber bahan baku impor ke bahan baku obat dalam negeri, kepada 42 industri farmasi.
Dia menyebutkan bahwa fasilitas ini melalui pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) untuk 6 bahan baku obat konsumsi terbesar secara nilai, antara lain Atorvastatin, Candesartan, dan Bisoprolol.
Selain itu, untuk meningkatkan akses pengembangan obat baru di Indonesia, Kemenkes dan Medicines Patent Pool (MPP) menjalin kerja sama dalam nota kesepahaman tentang kolaborasi strategis untuk percepatan akses ke vaksin dan obat di Indonesia.
"Beberapa kerja sama yang sudah berlangsung meliputi produksi Nilotinib (antineoplastik untuk mengobati chronic myelogenous leukemia), Molnupiravir (antivirus untuk COVID-19), dan Dolutegravir (antivirus untuk mengobati HIV/AIDS)," jelasnya.
Kedua, katanya lagi, yakni produksi. Pemerintah berkomitmen meningkatkan produksi dan penggunaan bahan baku obat dalam negeri dengan memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi.
“Insentif diberikan kepada setiap industri sediaan farmasi yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam negeri, dan yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri, baik insentif fiskal maupun non fiskal,” ungkap Rizka.
Insentif diberikan dalam bentuk percepatan timeline Nomor Izin Edar (NIE) untuk industri yang melakukan change source, katanya pula.
Load more