News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat, Pemerintah Bagikan "Set Top Box" Gratis Mulai Maret

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan set top box gratis mulai 15 Maret 2022, menjelang analog switch off tahap pertama.
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:32 WIB
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, saat webinar "Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan", Rabu (23/2).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan set top box gratis mulai 15 Maret 2022, menjelang analog switch off tahap pertama.

"Pemerintah akan membagikan set top box, bersama lembaga penyiaran swasta," kata Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam webinar "Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan", Rabu (23/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perangkat set top box gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang sudah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Set top box ini akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I. Penghentian siaran televisi terestrial analog tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 kabupaten kota.

Setelah tanggal 30 April, wilayah tersebut hanya bisa menerima siaran televisi terestrial digital. Jika masih menggunakan televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, masyarakat perlu menggunakan set top box atau tidak bisa menonton siaran televisi terestrial sama sekali.

Menurut Henri, selama ASO, akan ada sekitar 6,7 perangkat set top box yang dibagikan kepada masyarakat.

Wilayah ASO Tahap I
Wilayah siaran yang termasuk dalam ASO Tahap I adalah Aceh 1 (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Aceh 2 (Kota Sabang), Aceh 4 (Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya), Aceh 7 (Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe), Sumatera Utara 2 (Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara 5 (Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat) dan Sumatera Barat 1 (Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman).

Wilayah siaran Riau 1 (Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru), Riau 4 (Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai), Jambi 1 (Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun), Sumatera Selatan 1 (Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang), Bengkulu 1 (Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu) dan Lampung 1 (Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro) juga termasuk dalam ASO Tahap 1.

Wilayah berikut ini juga akan mengalami penghentian siaran televisi terestrial analog pada 30 April, yaitu Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang), Jawa Barat 2 (Kab. Garut), Jawa Barat 3 (Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kota Cirebon), Jawa Barat 7 (Kab Cianjur), Jawa Barat 8 (Kab. Majalengka dan Kab. Sumedang) dan Jawa Tengah 2 (Kab. Blora).

Selain itu, termasuk juga wilayah siaran Jawa Tengah 3 (Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah 6 (Kab. Rembang, Kab. Pati, dan Kab. Jepara), Jawa Tengah 7 (Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, dan Kab. Brebes), Jawa Timur 3 (Kab, Sampang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sumenep), Jawa Timur 4 (Kab. Lumajang, Kab, Jember, dan Kab. Bondowoso), Jawa Timur 5 (Kab. Situbondo), Jawa Timur 6 (Kab. Banyuwangi), Jawa Timur 10 (Kab. Pacitan), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) dan Banten 2 (Kab. Pandeglang).

Termasuk dalam wilayah siaran ASO Tahap I adalah Bali (Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Buleleng, dan Kota Denpasar), Nusa Tenggara Barat 1 (Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kota Mataram), Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang dan Kota Kupang), Nusa Tenggara Timur 3 (Kab. Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur 4 (Kab. Belu dan Kab. Malaka), Kalimantan Barat ( Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak), Kalimantan Selatan 2 (Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, dan Kab. Balangan) dan Kalimantan Selatan 3 (Kab. Kotabaru).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, terdapat wilayah Kalimantan Selatan 4 (Kab. Tabalong), Kalimantan Tengah 1 (Kab. Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya), Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang), Kalimantan Timur 2 (Kab. Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan), Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan dan Kota Tarakan), Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan), Sulawasi Utara 1 (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon), Sulawesi Tengah 1 (Kab. Sigi dan Kota Palu), Sulawesi Selatan ( Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Maros, Kab. Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar) dan Sulawesi Tenggara 1 (Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Utara, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari).

Wilayah terakhir yang masuk ASO Tahap I adalah Gorontalo 1 (Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kab. Boalemo), Sulawesi Barat 1 (Kab. Mamuju), Maluku 1 (Kab. Seram Bagian Barat dan Kota Ambon), Maluku Utara (Kab. Halmahera Barat dan Kota Ternate), Papua 1 (Kab. Jayapura, Kab. Keerom, dan Kota Jayapura), Papua Barat 1 (Kab. Sorong dan Kota Sorong) dan Papua Barat 2 (Kab. Manokwari, Kab Manokwari Selatan, dan Kab. Pegunungan Arfak). (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT