ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny G. Plate diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kasi Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Lapas Sukamiskin.
“Sudah kita periksa, pemeriksaan kedua malahan lanjutan. Kalau pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka (korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G) sudah diperiksa,” kata Ruri, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Terkait pemeriksaan ini, Ruri mengungkapkan bahwa Jhonny ditanyakan soal surat edaran (SE) yang diterbitkan saat yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
"Kita menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," terang Ruri.
Sementara itu Ruri mengatakan bahwa Jhonny mengakui soal adanya penerbitan SE tersebut. Namun Johnny mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
"Kalau dari dia engga (ada keterlibatan langsung), karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana," terang Ruri.
Load more