News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Pengakuan Mencengangkan Gagan yang Menyiram Istri dan Anaknya Pakai Air Keras di Sukabumi, Ternyata...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap pengakuan mengejutkan dari Gagan (59), pria tersangka KDRT yang menyiram air keras terhadap istrinya, Dedeh (45).
Jumat, 3 Januari 2025 - 07:16 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meminta keterangan dari Gagan (59) yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap pengakuan mengejutkan dari Gagan (59), pria tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyiram air keras terhadap istrinya, Dedeh (45).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AKBP Samian mengungkap bahwa pihaknya menyimpulkan aksi jahat pelaku itu dilakukan secara terencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aksi penyiraman air keras pada Minggu (29/12) di Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang dilakukan Gagan kepada istrinya sudah terencana," kata Samian dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Kapolres menjelaskan, aksi Gagan itu sudah direncanakan, karena dia sudah menyiapkan air keras untuk disiramkan ke wajah istrinya dengan cara membelinya secara daring atau online.

"Sebab pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara daring," ujar AKBP Samian.

Samian menambahkan, setelah pesanan air keras itu diterima, kemudian pelaku menyimpannya di dalam kamar. 

Adapun aksi jahat pelaku dipicu, tersangka mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan. Selanjutnya, air keras yang telah disiapkan itu disiramkan saat korban hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian.

Aksi pelaku itu diketahui dua anak tirinya yang ada di dalam rumah. Tidak tinggal diam, kedua anak tersebut mencoba melindungi korban, tetapi malah ikut terkena siraman air keras.

Akibat kejadian tersebut, istri dan dua anak tiri serta cucu pelaku mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah.

Polisi yang menerima laporan adanya kasus KDRT itu kemudian bisa meringkus pelaku tidak lama setelah penyiraman air keras tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Rachmat Irianto mencuri perhatian usai mencetak gol solo run spektakuler bersama Persebaya. Performa apik ini membuka peluang comeback ke Timnas Indonesia.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Warga Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat, digemparkan penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai satpam di kamar kontrakan pada Senin (26/1). Pria tersebut bernama Izaac Pelupessy.
Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Kedatangan bek sayap Timnas Indonesia ini memicu spekulasi di kalangan suporter sekaligus penggemar Macan Kemayoran mengenai nasib salah satu pemain asing mereka, Alan Cardoso, yang juga mengisi posisi serupa sebagai bek kiri.
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Minum air es atau air dingin memang terasa menyegarkan, terutama saat cuaca panas atau setelah beraktivitas di luar rumah. Ternyata bisa menimbulkan efek buruk

Trending

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT