“Masyarakat kita tidak terlalu memahami istilah seperti BPIH atau nilai manfaat. Yang mereka tahu hanya berapa jumlah uang yang harus mereka keluarkan. Hal inilah yang akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut di rapat Panja,” tegasnya.
- Alasan Kenaikan Masih Abu-Abu
Terkait alasan di balik kenaikan ini, Mahdalena mengungkapkan bahwa pihak Komisi VII belum mendapat penjelasan yang memadai dari Kemenag.
Pihak kementerian menyebut angka tersebut baru sebatas simulasi dan masih bisa berubah.
“Kami sempat melontarkan berbagai pertanyaan terkait usulan ini. Namun, Wakil Menteri menjelaskan bahwa ini hanyalah simulasi awal. Bahkan, dalam draf disebutkan angka bisa berubah ke Rp87 juta,” tambahnya. (aag)
Load more