PLN Komitmen Dorong Pertumbuhan UMKM di Jagakarsa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) melalui Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 2 (UPP JBB 2) tunjukkan kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diketahui, dengan total luas wilayah sebesar 25,01 km² dan populasi sebanyak 383.420 jiwa, Kecamatan Jagakarsa memiliki potensi besar untuk pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal.
Program pengembangan UMKM yang diberikan oleh PLN di wilayah Kecamatan Jagakarsa terdiri dari beberapa bentuk pengembangan diantaranya pelatihan, pemberian sarana dan prasarana serta pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM.
Sebanyak 500 pelaku UMKM mendapatkan pelatihan dalam 10 kali pertemuan yang mencakup berbagai materi seperti digital marketing, penyusunan laporan keuangan, proses olahan makanan sehat, dan pengemasan produk.
Selain itu, 10 pelaku UMKM menerima bantuan sarana dan prasarana berupa oven, mixer, blender, vacuum sealer, dan mesin jahit untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi mereka.
PLN UIP JBB juga memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada 5 pelaku UMKM untuk memastikan produk mereka memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.
Manager UPP JBB 2, Renar Parama Aryoputro, menilai program ini merupakan bagian dari dukungan PLN terhadap pembangunan wilayah yang terdampak proyek strategis, salah satunya pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV) Duren Tiga II/Ragunan-Gas Insulated Switchgear (GIS) Depok II yang melintasi Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Melalui program ini, kami berharap para pelaku UMKM dapat merasakan dukungan nyata yang diberikan oleh PLN untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku UMKM Kecamatan Jagakarsa sehingga dapat semakin berkembang, mandiri dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Renar dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Hal ini sebagai upaya sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menekankan pentingnya pengembangan dan dukungan terhadap para pelaku UMKM secara adil dan terpadu.
Load more