Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus korupsi Harun Masiku yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenmipas), Saffar Muhammad Godam.
Menurutnya pencekalan ke luar negeri juga diberlakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) sekaligus kader PDIP, Yasonna Laoly.
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," kata Godam kepada awak media, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Godam menuturkan pencekalan dilakukan pihak Imigrasi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly selama 6 bulan ke depan.
"(Pencekalan) Selama 6 bulan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencekalan terhadap Sekjen PDIP untuk berpergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan surat pencekalan itu juga ditujukan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly.
“ Pada Tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto). Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi” ungkap, Tessa Mahardika dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menuturkan pihaknya meminta pencekalan ke luar negeri ini untuk enam bulan ke depan bagi Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. (raa)
Load more