Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan tarif pahak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Dia menegaskan pemerintah sudah berkewajiban memberlakukan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
“Tentu kita harus melihat kenapa ada kenaikan 1 persen, karena memang ini merupakan kewajiban pemerintahan ini untuk menjalankannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diputuskan baik oleh pemerintahan maupun DPR yang lalu,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Di sisi lain, Herman meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan tersebut.
Sebab, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sedangkan, bahan pokok seperti sembako tidak dikenakan.
Selain itu, dia menyebut pemerintah juga telah menyiapkan mitigasi resiko atas kenaikan PPN tersebut.
“Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Load more