Dishub DKI juga mengimbau kepada masyarakat, walaupun disiapkan ruang parkir yang cukup, namun diharapkan masyarakat menggunakan transportasi umum untuk ke pusat-pusat kegiatan di malam tahun baru.
Pada malam pergantian tahun, layanan Transjakarta akan operasional selama 24 jam pada 13 koridor utama dengan mengerahkan 2.158 unit bus besar.
Selain itu untuk ganjil-genap, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada 25-26 pada hari libur.
"Tetapi tanggal 23, 24, dan 27 Desember, ganjil genap tetap berlaku. Selanjutnya pada tanggal 30 hingga 31 Desember dan 1 Januari, tidak berlaku," pungkasnya.(ant/lkf)
Load more