Bali, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkapkan penangkapan seorang pria asal Rusia, Evgenii Karamyshev, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional di Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan di depan minimarket di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin (16/12) sekitar pukul 16.00 WITA.
Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, menyatakan bahwa Evgenii membawa berbagai jenis narkotika, termasuk hasis, ganja, psilosin (jamur kering), mefedron, kokain, sabu, dan MDMA.
Evgenii mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk menempatkan narkoba pada titik koordinat tertentu yang biasanya diterima lewat aplikasi Telegram.
Dalam keterangan yang diberikan, Evgenii mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja di Bali sebagai pengedar narkoba selama setahun dan mendapatkan bayaran dalam bentuk uang tunai dan mata uang digital (Crypto Currency) yang diterima lewat lokasi yang disepakati melalui pesan Telegram.
Pada saat penangkapan, Evgenii diketahui tengah menerima paket ekspedisi yang diduga berisi narkoba dari Thailand, yakni 21 potongan padatan berwarna cokelat yang mengandung hasis seberat 223,15 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti lainnya di tempat tinggalnya di sebuah kosan di Jalan Raya Uluwatu, Badung. Barang bukti tersebut termasuk hasis 62,98 gram, ganja, jamur psilosin, mefedron, kokain, serta MDMA.
"Evgenii berperan sebagai pemecah barang, dan menerima imbalan berupa uang tunai maupun crypto melalui sistem pengiriman yang telah diatur oleh bosnya," kata Subawa.
Terkait perbuatannya, Evgenii dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant/aag)
Load more