Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis dan rekannya terlalu berat jika dibandingkan dengan peran dan kesalahan mereka.
Akibatnya, Harvey dan dua terdakwa lainnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menimbang bahwa tuntutan penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim menegaskan, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Penambangan ilegal, menurut majelis hakim, dilakukan oleh masyarakat sekitar.
- Peran Harvey Moeis yang Dipertimbangkan Hakim
Dalam sidang terungkap bahwa Harvey tidak memiliki jabatan formal di PT RBT.
Ia hanya membantu rekannya, Suparta, Direktur Utama PT RBT, karena pengalaman di bisnis tambang batu bara.
Harvey bukan pengambil keputusan kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk serta tidak terlibat dalam administrasi atau keuangan perusahaan.
Fakta ini menjadi dasar hakim memutuskan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama yang diduga bermasalah tersebut.
- Hukuman yang Dijatuhkan
1. Harvey Moeis: Penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan), dan uang pengganti Rp210 miliar (subsider 2 tahun).
2. Suparta: Penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp4,5 triliun (subsider 6 tahun).
3. Reza Andriansyah: Penjara 5 tahun, denda Rp750 juta (subsider 3 bulan).
- Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Jaksa menuntut Harvey dengan pidana penjara 12 tahun, Suparta 14 tahun, dan Reza 8 tahun, dengan jumlah denda dan uang pengganti yang jauh lebih besar dibandingkan vonis hakim.
Sementara, Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi sehingga hukuman perlu disesuaikan dengan fakta dan peran para terdakwa.
Untuk diketahui, perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto, bersama anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dengan vonis yang lebih ringan, kasus ini menjadi sorotan, mengundang berbagai opini terkait keadilan dalam proses hukum tindak pidana korupsi. (aag)
Load more