Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis dan rekannya terlalu berat jika dibandingkan dengan peran dan kesalahan mereka.
Akibatnya, Harvey dan dua terdakwa lainnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menimbang bahwa tuntutan penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim menegaskan, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Penambangan ilegal, menurut majelis hakim, dilakukan oleh masyarakat sekitar.
- Peran Harvey Moeis yang Dipertimbangkan Hakim
Load more