LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Divonis Lima Tahun Penjara Lebih Rendah dari Harvey Moeis

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi timah.

Senin, 23 Desember 2024 - 15:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Eko.

Harvey Moeis saat sidang vonis, Senin (23/12/2024)
Harvey Moeis saat sidang vonis, Senin (23/12/2024)
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

 

Baca Juga :

Lebih lanjut Eko menuturkan bahwa terdakwa Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kemudian Eko menetapkan bahwa terdakwa Reza tetap dilakukan penahanan dengan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Sementara itu Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Suparta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.

Hakim Eko menyatakan bahwa terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Kemudian terdakwa Suparta dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar,” jelas Eko.

Sementara itu Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memanas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Mami Eda dan Kakak Vadel Diperiksa Hingga Tekan Polisi Gelar Perkara Khusus

Memanas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Mami Eda dan Kakak Vadel Diperiksa Hingga Tekan Polisi Gelar Perkara Khusus

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih anaknya Vadel Badjideh rupanya masih terus berlanjut.
Abidzar Naik Pitam Usai Kerap Dijodohkan dengan Sintya Marisca, Beri Peringatan Keras: Kalian Yang Bikin, Aku yang Dihujat

Abidzar Naik Pitam Usai Kerap Dijodohkan dengan Sintya Marisca, Beri Peringatan Keras: Kalian Yang Bikin, Aku yang Dihujat

Putra mendiang Ustaz Jefri Al Buchori (Uje), Abidzar Al Ghifari baru-baru ini tampak naik pitam terhadap tingkah netizen.
Kerap Berpenampilan Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rupanya Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3

Kerap Berpenampilan Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rupanya Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun setelah terlibat kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Sarwendah Akui Bingung Hadapi Betrand Peto: Kaget Kebiasaannya...

Sarwendah Akui Bingung Hadapi Betrand Peto: Kaget Kebiasaannya...

Artis Sarwendah baru-baru ini mengaku bingung dalam menghadapi anak angkatnya yaitu Betrand Peto.
Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Seorang bocah laki-laki berinisial TM (14) tenggelam di Kali Ciliwung, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12).
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Trending
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Pesan Damai Natal Nasional 2024: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa

Pesan Damai Natal Nasional 2024: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/12).
Wamenhub Tegaskan Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata

Wamenhub Tegaskan Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata

Wamenhub Suntana tekankan pentingnya keselamatan transportasi di lokasi wisata untuk mendukung kelancaran perjalanan demi kenyamanan wisatawan di Indonesia.
Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Secara mengejutkan tiba-tiba media China ucapkan salam perpisahan selamat tinggal kepada Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, apa yang sebenarnya terjadi?
Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan  yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William akhirnya mau jujur soal hubungan yang sebenarnya dengan Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Boy William? Simak artikel selengkapnya berikut
16 Tahun Lamanya Pemain Asing Red Sparks Tak Ada yang Mampu Pecahkan Rekor Ini, Media Korea Sebut Megawati Hangestri yang Bakal...

16 Tahun Lamanya Pemain Asing Red Sparks Tak Ada yang Mampu Pecahkan Rekor Ini, Media Korea Sebut Megawati Hangestri yang Bakal...

Jika menang atas IBK Altos pekan depan, Megawati Hangestri disebut akan menjadi pemain asing Red Sparks pertama yang pecahkan rekor 16 tahun di liga voli korea.
Selengkapnya
Viral