Jakarta, tvOnenews.com - Polemik kebijakan kenaikan PPN 12 persen terus menuai kritik dari setiap kalangan masyarakat.
Usut punya usut kenaikan PPN 12 persen ternyata bukan merupakan produk hukum era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan kenaikan PPN 12 persen merupakan produk hukum UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan.
Menurutnya pada Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2021 tersebut telah mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Kemudian pada huruf B menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Bob kepada awak media, Jakarta, Sabtu (21/11/2024).
Bob menuturkan produk hukum itu membuktikan jika kenaikan PPN 12 persen bukan disusun pada pemerintahan era Prabowo Subianto.
Load more