Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Muzakir Manaf, melayangkan surat perihal penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA untuk ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Surat yang dilayangkan ditunjukkan kepada Pj Gubernur Aceh, pada Jumat (20/12/2024).
Nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
1. Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh.
Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini. Akhirnya pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016.
Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.
2. Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024.
Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak.
Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025.
Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.(lkf)
Load more