CHED ITB-AD dan MTCN Soroti Kebijakan HJE Rokok 2025 di Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menggelar konferensi pers daring dengan tema "Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia".
Dalam konferensi ini tergabung beberapa lembaga pengendali tembakau lainnya yang memberikan dukungan kepada CHED ITB-AD dan MTCN diantaranya MPKU PP Muhammadiyah, PP IPM, IISD, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (PEBS-UI), dan Udayana Central.
Konferensi pers ini mengupas tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.
Hal ini juga dalam kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok.
Para ahli menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau.
Meski HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai.
Kondisi ini, menurut para pakar, dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah potensi munculnya efek negatif seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman serius yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.
Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus, menyatakan pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).
"Tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau," ujar Sudibyo Markus dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Dia menilai situasi ini menciptakan paradoks di seluruh mata rantai industri produk tembakau, baik pada tingkat makro, meso, maupun mikro.
Di tingkat makro, pemerintah yang sedang memacu kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045 justru tidak konsisten dalam kebijakan fiskalnya dengan membatalkan kenaikan cukai produk tembakau pada tahun 2025.
Pada tingkat meso, di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan kelas menengah akibat beban utang pemerintah, alih-alih menerapkan strategi fiskal dan non-fiskal yang komprehensif, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan PMK No. 97 Tahun 2024 yang hanya mengatur harga jual rokok secara eceran.
Load more