Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Mahfud MD Tegaskan Dalam Hukum Pidana Penganiayaan Tidak Boleh Damai
- Istimewa
Menurut Mahfud, kurang tertibnya penyelenggaraan koas di berbagai tempat sudah bukan hal yang baru.
"Bisa dikarenakan perguruan tingginya, bisa dilakukan rumah sakitnya dan dapat pula lantaran masyarakatnya," ujarnya.
Oleh karenanya, Mahfud mengaku heran dengan perlakuan Lady dan orang tuanya yang bisa melakukan intimidasi terhadap korban Luthfi sesama mahasiswa dokter koas.
Apa yang dilakukan Lady dan ibunya, menurut Mahfud, mengingatkan terhadap kasus Mario Dandy dan orang tuanya (Rafael Alun) yang merupakan pejabat pajak Kementerian Keuangan.
“Jangan-jangan yang di Palembang anak-anak kayak gini ini dan anak ini betul itu pendapat beberapa orang, tidak betul anak kayak gini tidak pantas jadi dokter. Itu berbahaya kalau jadi dokter,” ujar Mahfud. (rpi/nsi)
Load more