Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara diapresiasi berkat keputusannya atas vonis lepas (onslag) yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp583 miliar.
Hal itu diapresiasi oleh Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Rabu (18/12.2024).
"Kami berikan apresiasi atas langkah Kejari Medan, kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Herwanto.
Kejari Medan diminta tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang.
“Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.
“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan nggak hanya mengawal kasusnya, namun juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.
Load more