"Kami sudah proses dari semenjak korban membuat laporan dengan mengantar korban visum. Lalu melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi," ungkap Armunanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/12/2024).
Armunanto menjelaskan pihaknya pun menaikan status penyidikan terhadap kasus tersebut usai terpenuhinya unsur pidana.
"Status kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi bukan baru diproses sekarang," tegas Armunanto.
Armunanto menyebut, selama 2 bulan proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada kendala yang dialami oleh tim penyidik kepolisian.
"Tidak ada kendala. Iya berproses," ujarnya.
Load more