Jakarta, tvOnenews.com - George Sugama Halim (35) tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawan di toko roti milik orang tuanya yakni Lindayes Patisserie and Coffee mengaku khilaf.
Pengakuan khilaf ini disampaikan oleh George saat dirinya dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Pada kesempatan itu, George mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Dwi Ayu Dharmawati seorang kasir yang bekerja di toko roti tersebut.
"(Kenapa kamu melakukan pelemparan terhadap Dwi?) Saya khilaf," ucap George kepada wartawan.
Adapun, alasan George melempari Dwi Ayu dengan patung, kursi dan segala benda lainnya adalah karena Dwi Ayu menolak perintah George untuk mengantarkan makanannya ke kamar pribadinya. Dalam hal ini, George tidak memiliki jabatan apapun dalam perusahaan toko roti milik orang tuanya. Pun, mengantarkan makanan anak bosnya bukan merupakan tugas dari seorang kasir.
Akibat hal itu, George marah dan langsung menganiaya Dwi Ayu. Dalam konferensi pers tersebut, George saat ditanya alasan mengapa dirinya meminta Ayu mengantarkan makanan miliknya ke kamarnya, dia mengaku tak mau berkomentar.
"No comment," kata George sambil menggelengkan kepalanya.
George juga tidak menjawab pertanyaan wartawan lainnya yang menanyakan perihal dirinya kebal hukum.
Pada video yang viral di media sosial, saat George menganiaya Dwi Ayu, George sesumbar bahwa dirinya tidak akan bisa dilaporkan ke polisi. Sebab, dirinya kebal hukum.
"Orang miskin kaya lo gak bakal bisa masukin gua ke penjara. Gua kebal hukum," kata George ke Dwi Ayu.
Adapun, saat ini George telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (rpi/raa)
Load more