Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit II Polda Riau menangkap Farid Chandrra (32) dan M Wianda Hartanirga (25) yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra. Barang haram itu disamarkan dalam kardus ikan asin, dan mereka ditangkap pada Sabtu (7/12) di pool bus ALS Jalan SM Amin, Pekanbaru," kata Kombes Manang kepada wartawan, Sabtu (14/12).
Kombes Manang menjelaskan, dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika itu dari Tanjung Balai Karimun.
"Berdasarkan interogasi sabu akan dibawa Chandra ke Lombok NTB, untuk diedarkan ke kurir lain, karena itu polisi bergerak menangkap mereka. Pada Selasa (10/12) tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram," ujarnya.
Kepada polisi, Wianda mengatakan, dirinya diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta. Sementara, pengakuan Chandra bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Oyon yang kini dalam daftar pencarian orang oleh polisi.
Chandra mengaku sudah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta.
"Untuk barang bukti disita polisi adalah 1 Kg sabu sabau dalam mepat bnungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka," katanya. (ant/dpi)
Load more