Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Waketum PKB Hanif Dhakiri menyebut pemerintah harus mencari solusi lain terkait dengan peningkatan pendapatan negara.
Hal ini merespon soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang memunculkan pro dan kontra di publik.
"Saya lebih cenderung misalnya untuk menantang teman-teman di pemerintah terutama yang mengusung pajak ini untuk menggunakan model yang lain," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
"Kita bukannya tidak setuju, cuma cara meningkatkannya kan ada banyak model yang harus dilakukan secara lebih baik di waktu yang akan datang," ungkapnya.
"Misalnya digitalisasi perpajakan, nah yang menurut saya ini harus di genjot. Meskipun proses digitalisasi sudah berlangsung di pemerintahan, tapi kan levelnya harus di upgrade," sambungnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa dirinya harus setuju dengan rencana kebijakan pertambahan PPN 12 persen yang akan segera di realisasikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.
"Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ujarnya.
Disisi lain, Pemerintah melakukan finalisasi aturan untuk pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen. Pengumuman akan dilakukan Senin mendatang di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.
“Iya, mudah-mudahan bisa difinalisasi,” ucap Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024). (aha/muu)
Load more