Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peristiwa pria berinisial AR (25) yang melakukan penyiraman air keras terhadap wanita berinisial FR (20) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu malam (7/12/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku telah membeli cairan air keras sejak November 2024.
“Pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (14/12/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan pelaku membeli cairan dari toko online. Namun tidak dijelaskan secara detail mengenai toko tersebut.
“Dari online shop,” ungkapnya.
Selanjutnya setelah barang tersebut didapat, pelaku langsung membuntuti kendaraan korban dan menyiramkan air keras yang sudah disiapkan ke badan korban.
“Pelaku mebuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius,” jelas Ade Ary.
Untuk diketahui, Polisi berhasil mengungkap motif atau latar belakang pria berinisial AR (25) melakukan penyiraman air keras terhadap wanita berinisial FR (20) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu malam (7/12/2024) lalu.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengakuannya tersangka, dia cemburu terhadap korban lantaran saat pacaran sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain.
“Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu (mantan pacar). Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahun jalan dengan laki-laki lain,” kata Ade Ary, kepada awak media, pada Sabtu (14/12/2024).
Selain itu Ade Ary menuturkan bahwa tersangka juga mengaku sakit hati terhadap korban akibat sering dibohongi.
Selanjutnya atas perbuatan tersebut tersangka memiliki niat jahat terhadap korban yakni melakukan penyiraman air keras.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban,” jelas Ade Ary.
Kemudian akibat tindak kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. (ars/muu)
Load more