Lebih lanjut atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir,” jelas Suparmin.
Selain itu pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ars/ebs)
Load more