Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Badila II, RT 005 RW 004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial MFR dan JN.
“Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN,” kata Suparmin, kepada wartawan, pada Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu Suparmin mengatakan pelaku MFR ditangkap di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01 RW 07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada Kamis (12/12/2024).
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," terangnya.
Kemudian Suparmin menerangkan saat ini pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley," ungkap Suparmin.
Lebih lanjut atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir,” jelas Suparmin.
Selain itu pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ars/ebs)
Load more