“Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu (mantan pacar). Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahun jalan dengan laki-laki lain,” kata Ade Ary, kepada awak media, pada Sabtu (14/12/2024).
Tak hanya itu, tersangka mengatakan dirinya merasa sakit hati karena korban sering membohongi dirinya.
Pada akhirnya, tersulit rasa cemburu dan kesal, pelaku pun menyiram air keras kepada korban.
Atas tindak kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. (ars/iwh)
Load more