Kemudian, korban juga menyebutkan sebelum kejadian tersebut, dirinya juga pernah dilempar meja oleh pelaku.
Terkait peristiwa itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Laporan polisi tertanggal 18 oktober 2024 dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi 3 orang saksi,” kata Lina kepada wartawan, Jumat (13/12).
Lebih lanjut, Lina menuturkan bahwa saat ini terlapor masih berstatus sebagai saksi. Sebab, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara trsbut msh proses penyelidikan,” terangnya.
Sementara itu, dalam kasus itu korban membuat laporan dengan sangkaan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (ars/dpi)
Load more