Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pangkalpinang dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka diulang.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan hal itu dilakukan karena di dua daerah tersebut yang menang adalah kotak kosong.
Dia menyebut pemilihan akan kembali digelar pada 27 Agustus 2025.
“Bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia mengatakan KPU RI juga telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025.
“KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang Pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong,” kata Sudrajat.
Kemudian, lanjut Sudrajat, tahapan Pilkada ulang untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka itu mulai berlangsung pada Januari 2025.
“Dan nanti akan diulang Pilkada berikutnya yang tahapannya sudah dimulai Januari besok,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Kemendagri, ada 37 daerah yang menggelar pemilihan dengan pasangan calon tunggal. Yakni, terdiri dari satu provinsi, 31 kabupaten, dan lima kota.
Namun, hanya Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Di Pilgub Pangkalpinang, pasangan calon petahana Maulan-Masagus hanya memperoleh 35.177 suara atau 42,02 persen.
Sedangkan, kotak kosong mendapat 57,98 persen atau 48.528 suara.
Kemudian pada Pilbup Bangka, kotak kosongnya memperoleh 67.546 suara atau 57,25 persen.
Sementara, pasangan calon petahana hanya mengantongi 48.528 suara atau 57,98 persen. (saa/muu)
Load more