Diketahui, kedua tersangka adalah JE (44) dan DM (77). Dua bidan ini menjual bayi-bayi tersebut ke sejumlah kota seperti Surabaya, NTT, Bali, sampai Papua.
JE dan DM tersandung Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.
Adapun keduanya menghadapi ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (iwh)
Load more