Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang bidan terlibat kasus jual beli bayi di Yogyakarta. Sejauh ini sudah ada 66 bayi yang dijual oleh dua pelaku tersebut.
Polda DIY telah menangkap dua bidan tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus jual beli bayi.
"Dua tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, penyidikan, untuk selanjutnya kami selesaikan dan kami kirim ke Kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikutip Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua bidan tersebut sudah beroperasi jual beli bayi sejak tahun 2010.
Baik bayi perempuan dan laki-laki dijual oleh keduanya. Diambil dari orang tua yang tak mampu mengurus anak-anaknya.
Adapun harga tiap bayi mencapai puluhan juta. Bayi laki-laki dihargai seharga Rp65 juta sampai Rp85 juta.
Sementara untuk bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta sampai Rp65 juta.
Diketahui, kedua tersangka adalah JE (44) dan DM (77). Dua bidan ini menjual bayi-bayi tersebut ke sejumlah kota seperti Surabaya, NTT, Bali, sampai Papua.
JE dan DM tersandung Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.
Adapun keduanya menghadapi ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (iwh)
Load more