Jakarta, tvOnenews.com – Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkotika atau clandestine laboratory di perumahan elit kawasan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang memproduksi berbagai jenis barang haram.
Polisi turu mendapati tiga orang pekerja pabrik narkoba saat penggerebekan berlangsung dengan masing-masing inisial yakni SR, SP, dan IV.
Ketiga opkerja pabrik narkoba itu memeiliki peran masing-masing dalam menciptakan barang haram iyu yakni SR sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan juga IV sebagai pengemas paket.
Waka Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu dalang dari pabrik narkoba tersebut.
Asep Edi menyebut, dalang tersebut adalah seorang pria inisial A yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun, pabrik itu berada di salah satu rumah di komplek perumahan elite Podomoro Park Buah Batu, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Terdapat satu orang yang menjadi DPO inisial A yang merupakan pengendali dari clandestine lab ini," ucap Asep Edi saat jumpa pers di lokasi pabrik narkoba Bandung, Kamis (12/12/2024).
Sementara, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan bahwa pabrik narkoba ini merupakan jaringan narkoba Malaysia - Indonesia.
Namun demikian, Mukti Juharsa belum berbicara lebih lanjut perihal apakah sosok dalang DPO ini warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).
"Kita masih tunggu yang DPO ini. Mohon doa restu kita semua. Semoga sebelum tahun baru ketangkap jadi pengembangan yang lebih lagi. Yang pasti ini adalah (jaringan) dari Malaysia, Indonesia," tutur Mukti di lokasi yang sama.
Mukti menegaskan, pihaknya akan berkomitmen mengusut tuntas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Kita sampai ke akar akhirnya, kita akan
menangkap semua," ujarnya.
"Penekanan dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali," tandas Mukti. (rpi/raa)
Load more