Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial SE (21), pelaku kasus pembunuhan terhadap SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Iptu Tommy Brian dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Tommy mengatakan, penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat (6/11) di kawasan Kampung Bahari. Berawal saat korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba.
Akibat pertengkaran itu, korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk, dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata Tommy.
Load more