Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Adapun hakim anggotanya terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Pada Senin (3/7/2023) lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.
Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (ant/nsi)
Load more