Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 100 lebih permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan website Mahkamah Konstitusi, jumlah total hingga pukul 15.29 WIB sebanyak 161 laporan sengketa hasil Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, seluruh permohonan tersebut merupakan permohonan tingkat Kota atau Kabupaten, sementara Provinsi ia mengaku belum ada yang masuk.
"Dari berbagai kabupaten kota, ya. Kalau provinsi kan belum ada yang masuk," katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Jumlah itu akan terus bertambah, mengingat batas waktu sendiri 3 hari waktu kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara di masing-masing daerah.
"Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan, pihkanya memiliki waktu sekitar 45 hari untuk menangani perkara-perkara tersebut. Yang mana persidangan sendiri akan dibagi kedalam 3 panel.
"Kan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," jelasnya.
Ia pun menghimbau agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga proses pendaftaran, penyerahan perbaikannya hingga penyerahan bukti-bunri berjalan dengan tertib dan lancar.
Sekedar informasi untuk Pilkada Jakarta 2024, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berencana akan membawa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini imbas dari kekalahan yang diterima pasangan RIDO pada Pilkada Jakarta 2024.
Selain itu, pihak RIDO juga menuding ada banyak permasalahan yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pilgub.
Perwakilan tim hukum RIDO, Ramdan Alamsyah mengatakan, bahwa langkah ini bukan untuk menghalangi kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, melainkan untuk menjaga integritas demokrasi.
"Kami tidak melakukan upaya pencegahan orang menang. Tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya, di 2029 nanti, tidak ada lagi penyelenggara maupun pengawas yang tidak menghargai hasil dan kualitas demokrasi,” katanya, Minggu malam.
Ramdan menjelaskan bahwa tim hukum telah mempersiapkan langkah-langkah strategis selama tiga hari ke depan untuk menyusun laporan dan mendaftarkan perkara ke MK. (aha/raa)
Load more