"Kan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," jelasnya.
Ia pun menghimbau agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga proses pendaftaran, penyerahan perbaikannya hingga penyerahan bukti-bunri berjalan dengan tertib dan lancar.
Sekedar informasi untuk Pilkada Jakarta 2024, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berencana akan membawa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini imbas dari kekalahan yang diterima pasangan RIDO pada Pilkada Jakarta 2024.
Selain itu, pihak RIDO juga menuding ada banyak permasalahan yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pilgub.
Perwakilan tim hukum RIDO, Ramdan Alamsyah mengatakan, bahwa langkah ini bukan untuk menghalangi kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, melainkan untuk menjaga integritas demokrasi.
"Kami tidak melakukan upaya pencegahan orang menang. Tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya, di 2029 nanti, tidak ada lagi penyelenggara maupun pengawas yang tidak menghargai hasil dan kualitas demokrasi,” katanya, Minggu malam.
Load more