Ketua Panitia Munas ke- 22 PMI Fachmi Idris menambahkan berdasarkan laporan panitia kredensial penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum.
Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
"Artinya Jusuf Kalla adalah calon tunggal," kata Fachmi Idris.
Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menuturkan merujuk Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
"Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga, gugur menjadi bakal calon," beber Fachmi.
"Sedangkan, untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon
tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” jelasnya.
Adapun laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.
Load more