Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa tindakan Aipda RZ (Robig), anggota polisi yang menembak Gamma (GRO), seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga meninggal dunia, tergolong pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
"Saudara RZ tidak dalam tugas resmi maupun menghadapi ancaman saat sepeda motor yang ditumpangi tiga korban melintas. Tidak ada dasar hukum bagi RZ untuk menembak para korban," ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Uli menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melampaui batas kewenangan aparat, sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Insiden ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya terluka.
Menurut Uli, tidak ada ancaman serius yang dapat membenarkan tindakan mematikan oleh RZ. Sepeda motor yang dikendarai ketiga korban tidak menunjukkan potensi bahaya yang memerlukan respons senjata api.
Komnas HAM menegaskan bahwa kejadian ini melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tindakan RZ dinilai menghilangkan nyawa tanpa dasar hukum yang sah.
Load more