Jakarta, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, Anggota Polres Metro Bekasi yang tega menghabisi nyawa ibunya sendiri, Herlina Sianipar (60).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan bahwa Nikson memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat, yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Bambang, Kamis (5/12).
Bamabng menjelaskan, proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan.
Dalam kasus itu, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
Dia mengatakan, terkait proses pelanggaran kode etik, sudah tujuh orang saksi diperiksa, termasuk Ucok selaku terduga pelanggar.
Load more