Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden RI Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2029.
“Saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Rieke di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen harus menggunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” jelas Rieke.
Rieke lantas sepakat dengan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani bahwa persoalan fiskal, moneter, dan kehidupan masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Terjadi PHK, PHK Masal, dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai, berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menunda berlakunya kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen.
Dia menyebut pemerintah masih mempersiapkan bentuk subsidi terlebih dulu sebelum resmi memberlakukan tarif PPN baru.
“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” ungkap Luhut di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Adapun kenaikan PPN 12 persen ini rencananya mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025. Sebelumnya, besaran tarif PPN adalah 11 persen. (saa/iwh)
Load more