Saat ini, kata Yusuf, pihaknya tengah memverifikasi surat tersebut. Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi dan klasifikasi ada analisa terkait syarat yang disyaratkan.
Setelah itu, kata Yusuf, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kalau itu keluhan apa yang dikeluhkan, itu ada analisa poin-poin yang dibuat dari analisa itu, itulah yang akan kita jadikan bahan permintaan klarifikasi. Klarifikasi berdasarkan surat yang disampaikan ke kompolnas. Itu yang akan kita mintakan ke Polda Metro Jaya," jelas Yusuf.
Lebih jauh, Yusuf mengungkapkan, perihal subtansi perkara yang menyeret Firli, pihaknya tidak bisa mencampuri tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Sekali lagi kita harus menghormati kewenangan penyidik. Yang perlu kompolnas pastikan dalam pemantauan dan pengawasannya adalah profesionalismenya, SOP dan Prosedur penyelidikan itu benar-benar dijalankan atau tidak," tegas Yusuf.
"Ya hanya ketika kami menyampaikan hal-hal penting diberikan saran dan masukan kaitannya tentang penguatan dan SOP prosedur penyidikan itu selalu kami sampaikan sebagai saran dan masukan," pungkasnya. (rpi/raa)
Load more