Meski Inara Rusli Sudah Cabut Laporan, Polda Metro Tetap akan Panggil Insanul Fahmi
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @mommy_starla, @insanulfahmi
Jakarta, tvOnenews.com - Pencabutan laporan dugaan penipuan oleh Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Polda Metro Jaya memastikan penyidik tetap akan memanggil Insanul Fahmi untuk klarifikasi dan menggelar perkara demi memastikan kepastian hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan Inara Rusli telah datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
“Iya benar hari ini sekira jam 13 datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi dikarenakan sudah berdamai dengan terlapor,” ujar Budi Hermanto, Senin (29/12/2025).
Meski laporan telah dicabut, Polda Metro Jaya menegaskan proses klarifikasi tetap dilakukan.
Penyidik akan menggelar perkara untuk memastikan apakah unsur pidana masih terpenuhi atau perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sementara penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut," kata Budi.
Adapun, kasus ini bermula saat Inara Rusli resmi melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pernikahan.
Inara melaporkan pria yang disebut sebagai suami sirinya tersebut setelah merasa tertipu dengan status pernikahan Insanul.
Sebelumnya, Inara dan Insanul diketahui telah menikah siri pada Agustus 2025. Dalam laporannya, Inara mengaku menerima informasi bahwa Insanul berstatus lajang.
Belakangan, ia merasa tidak mendapatkan kejujuran soal kondisi rumah tangga Insanul, hingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Alasan Inara Cabut Laporan
Inara menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui proses mediasi dan pertemuan keluarga, yang juga melibatkan tokoh agama Buya Yahya.
“Karena sudah berdamai juga, sudah melalui proses mediasi juga, kemarin sama Buya Yahya, jadi ya kami keluarga sudah dipertemukan juga akan pertemuan keluarga, jadi sudah saya memilih cabut laporan dan mengajukan RJ (Restorative Justice) juga,” kata Inara di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan pencabutan laporan merupakan hasil kesepakatan damai antarkeluarga yang dilakukan dengan melihat itikad baik dari pihak terlapor.
Load more