Menurut Muslim Jaya Butar Butar, anggota Tim Hukum RIDO, KPUD melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
“Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” ujar Muslim.
Ia menambahkan tim hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti dan menyusun kajian hukum terkait kasus ini.
“Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” terangnya. (agr/nsi)
Load more