Jakarta, tvOnenews.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengatakan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 mendapat sorotan tajam setelah banyak warga tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco mengklaim bahwa kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang turun drastis.
Baco mengatakan temuan tersebut berdasarkan investigasi internal.
Ia menilai lemahnya koordinasi antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi penyebab utama masalah ini.
“Pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh PPS melalui KPPS terkendala koordinasi di lapangan terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW. Ditambah lagi TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut,” jelas Baco, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Buruknya distribusi ini, lanjut Baco, menyebabkan banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka.
Ia menilai penyelenggara Pilkada, terutama PPS dan KPPS, tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” tegasnya.
Baco juga mengungkapkan adanya temuan formulir C6 yang dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” tambahnya.
Selain itu, Tim RIDO menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS bermasalah terutama yang warganya tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” ujar Baco.
Langkah lebih lanjut juga akan diambil oleh Tim Hukum RIDO dengan melaporkan KPUD Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Muslim Jaya Butar Butar, anggota Tim Hukum RIDO, KPUD melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
“Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” ujar Muslim.
Ia menambahkan tim hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti dan menyusun kajian hukum terkait kasus ini.
“Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” terangnya. (agr/nsi)
Load more