Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengkajian MPR RI dinilai sebagai wadah strategis dalam merumuskan berbagai kajian ketatanegaraan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), ketika memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI Masa Jabatan 2024-2029, Senin (2/12/2024).
Ibas menyampaikan 10 gambaran umum bahan diskusi yang mencakup isu-isu aktual yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kebijakan negara.
Pertama, Ibas menekankan konstitusi harus mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern.
“Apakah perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern?“ ujar Ibas.
“Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?” tanyanya lebih lanjut.
Pembahasan ini akan berfokus pada pasal-pasal terkait pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif.
Ibas juga menyoroti pentingnya reformasi sistem perwakilan dan pemilihan umum.
Dia lantas mengajukan pertanyaan reflektif, “Apakah sistem pemilu kita sudah mencerminkan representasi yang adil dan efektif?”
Kajian ini akan membahas upaya meningkatkan kualitas representasi di DPR, DPD, dan MPR, sekaligus memanfaatkan teknologi untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.
Selain itu, Ibas menggarisbawahi peran MPR dalam memperkuat demokrasi dan pancasila, serta negara dan desain pemerintahan.
Ibas juga mempertanyakan apakah sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia sudah optimal.
“Apakah pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan MPR sudah mencerminkan mekanisme checks and balances yang ideal?” tambahnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini juga menambahkan perlunya penguatan sistem konstitusional untuk menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, globalisasi, dan perkembangan teknologi.
Dalam isu desentralisasi, Ibas menegaskan perlunya evaluasi terhadap desentralisasi dan otonomi daerah.
Tidak kalah penting pula, perlunya memperluas pendidikan konstitusi dan sosialisasi pancasila, keadilan sosial dan ekonomi dalam konteks hukum negara, serta dampak isu global dalam kebijakan nasional.
Terakhir, Ibas membahas keterbukaan dan transparansi lembaga negara.
Ibas menekankan bahwa akuntabilitas adalah kunci dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.
“Bagaimana kita memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?” ujarnya.
Ibas juga berharap Badan Pengkajian MPR RI dapat melaksanakan tugas dengan baik, berkolaborasi, dan memberi penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan.
“Semoga Badan Pengkajian MPR Masa Jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Kemudian, Badan Pengkajian bisa terus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga riset independen, universitas, dan organisasi masyarakat sipil lain termasuk media untuk meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan..
“Yang juga dapat memberikan penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia kuat di tahun 2045 dan Indonesia menjadi Negara Maju di abad 21,” pungkasnya.(lkf)
Load more