Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria penyandang disabilitas bernama Agus dituding melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi.
Bahkan Polda NTB sudah menetapkan Agus seorang disabilitas sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membeberkan fakta terkait penetapan tersangka seorang disabilitas tersebut.
"Dari proses penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan aksi sejumlah lima orang, kemudian kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, kami juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap ahli, baik dari Rumah Sakit Bhayangkara maupun dari Psikolog di NTB," tuturnya kepada tvOne, Minggu (1/12/2024).
Pihaknya juga telah memintai keterangan terlapor Agus, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sehingga hal itu memperkuat kami dan mendapatkan dua alat bukti dalam proses penyidikan sehingga meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka terhadap peristiwa pelecehan seksual fisik sebagaimana dilaporkan korban," tuturnya.
Pihak polisi mengaku mendapatkan barang bukti langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena setelah peristiwa terjadi korban langsung mnelaporkan kejadian tersebut.
"Untuk memperkuat fakta peristiwa kami langsung mengarahkan korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan petugas lainnya atau penyidik lainnya juga langsung mendatangi TKP untuk mendapatkan keterangan-keterangan dari saksi yang ada di TKP termasuk barang-barang yang da terkait dalam peristiwa yang dilaporkan korban," tuturnya.
Agus dilaporkan oleh korban melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban.
Dimana modus yang dilakukan Agus adalah dengan tipu daya sehingga korban tergerak untuk melakukan perbuatan itu, disertai dengan ancaman psikis.
"Peristiwanya terjadi di tanggal 7 (November), di tanggal 1 juga ternyata ada dua perempuan yang speak up, menyampaikan bahwa pernah mengalami peristiwa yang hamper sama dengan korban," ungkapnya.
"Kami melakukan assessment terhadap terlapoar,apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan. Namun dari fakta-fakta yang kami dapatkan bahwa tindakan diduga dilakukan terlapor ini dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dikuatkan dengan hasil visum, kemudian dikuatkan engan keterangan saksi," bebernya.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan yang bersangkutan karena merupakan penyandang disabilitas.
"Kami mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan, kami berupaya semaksimal mungkin walaupun diduga melakukan tindakan pidana tapi hak-hak yang bersangkutan kami penuhi semua. Kami melibatkan Komisi Disabilitas daerah NTB untuk melakukan pendampingan hukum," katanya.
Lebih lanjut pihak kepolisian masih akan memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan scientific crime investigation terhadap barang bukti yang telah diperoleh polisi.(muu)
Load more