Selain itu, Suryana mengatakan bahwa pernikahan tersebut juga tidak didaftarkan ke KUA sehingga tidak mendapatkan buku nikah.
Karena tidak mendapatkan buku nikah yang sah, pihak Rizky Febian dan Mahalini lalu meminta isbat nikah ke PA Jakarta Selatan.
Di isbat nikah itu akhirnya terungkap bahwa wali yang ada di pernikahan itu bukanlah wali yang berhak.
"Dalam UU perkawinan sudah jelas kalau pernikahan itu tidak punya wali dalam hal ini yang seagama, maka walinya itu wali hakim," kata Suryana menjelaskan.
Wali hakim yang dimaksud dalam UU Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama adalah Kepala KUA setempat.
"Oleh karena itu, ketika seseorang itu menunjuk wali sebagai pengganti wali hakim karena tidak punya wali, itu tidak sah," tegas dia.
Selama proses pemilihan wali itu, Rizky Febian dan Mahalini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Wedding Organizer (WO).
Load more