Jakarta, tvOnenews.com - Ramai diberitakan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak sah, dinyatakan langsung oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana menjelaskan mengapa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, meski sudah 6 bulan menikah.
Adapun putusan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah ditetapkan pada tanggal 25 November 2024 lalu. Sementara pernikahan keduanya terjadi pada 10 Mei 2024.
"Sejak dibacakan putusan atau penetapan tanggal 25 November, maka itu putusan sudah langsung diterima. Jadi pengadilan itu hari itu baca putusan, maka hari itu informasi diterima oleh para pihak," kata Suryana, dalam program Apa Kabar Indonesia Siang, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskan oleh Suryana bahwa pada pernikahan tanggal 10 Mei 2024 lalu, wali dari pihak Mahalini tidak tepat. Hal ini otomatis membuat hubungan suami-istri keduanya juga tidak sah.
Pada saat pernikahan, pihak Mahalini tidak memiliki wali pernikahan yang satu agama dengannya dan Rizky Febian.
"Anggapan mereka karena tidak ada wali dari Mahalini karena berbeda agama kan, kemudian walinya sama ustaz. Menurut anggapan mereka sudah sah dan sudah selesai," kata Suryana.
Load more