Atika menambahkan bahwa catatan evaluasi tersebut terbagi dalam tiga kategori utama, yakni redaksional, keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redaksional, struktur indikator serta substansi.
“Catatan dan evaluasi yang diberikan dibagi ke dalam tiga kategori, sebagian besar terkait dengan redaksional, keselarasan dengan RTRW dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redaksional struktur indikator dan substansi,” tukas Atika.
Dengan telah disepakatinya Raperda RPJPD 2025-2045, DKI Jakarta kini melangkah lebih dekat untuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang yang akan membentuk masa depan ibu kota. (agr/nsi)
Load more