Jakarta, tvOnenews.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Raperda ini kini akan dilanjutkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045 telah dievaluasi oleh Kemendagri dan siap untuk diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
“DPRD bersama eksekutif pada hari ini dapat menyepakati Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil evaluasi Kemendagri dan selanjutnya DPRD akan menyampaikan surat persetujuan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Baco dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menambahkan bahwa seluruh evaluasi yang diberikan Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
Marullah berharap agar Raperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang berlaku di DKI Jakarta.
“Persetujuan atas hasil tindaklanjut evaluasi Kemendagri atas Raperda RPJPD ini sangat penting dalam proses penetapan Perda RPJPD DKI Jakarta,” ucap Marullah.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri hanya berkaitan dengan penyesuaian redaksional dan tidak ada perubahan substansial yang signifikan.
“Catatan dari evaluasi Kemendagri terhadap Raperda RPJPD, tidak ada yang sifatnya sangat substantif, hanya berupa penyesuaian redaksional dan catatan penyesuaian pada beberapa aspek yang dinilai memiliki pilihan kata maupun substansi,” ungkap Atika.
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar RPJPD DKI Jakarta telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2025-2045 yang berfokus pada visi Indonesia Emas.
“Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 diamanatkan bahwa RPJPD harus diselaraskan dengan RPJPN tahun 2025-2045 di mana seluruh sasaran visi misi maupun arah pembangunan di dalam RPJPD harus selaras dengan delapan mandatory, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan,” ucap Atika.
Dari hasil evaluasi oleh Kemendagri terdapat 76 catatan yang harus diperhatikan dengan 75 di antaranya sudah ditindaklanjuti dan satu disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Atika menambahkan bahwa catatan evaluasi tersebut terbagi dalam tiga kategori utama, yakni redaksional, keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redaksional, struktur indikator serta substansi.
“Catatan dan evaluasi yang diberikan dibagi ke dalam tiga kategori, sebagian besar terkait dengan redaksional, keselarasan dengan RTRW dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redaksional struktur indikator dan substansi,” tukas Atika.
Dengan telah disepakatinya Raperda RPJPD 2025-2045, DKI Jakarta kini melangkah lebih dekat untuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang yang akan membentuk masa depan ibu kota. (agr/nsi)
Load more